Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku
yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud
agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan
sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang
menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan
sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dalam Bab
XXII,Pasal 368-371 KUHP)
Tindak pidana pemerasan dan pengancaman
Tindak pidana pemerasan dan pengancaman diatur dalam pasal 368 KUHP.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini ada dua, yaitu:
1. Unsur Obyektif, yaitu memaksa orang:
-dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
-agar orang itu:
a. Memberi sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
b. Membuat hutang;
c. Menghapus hutang
Sedangkan Unsur Subyektif,
yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. Dengan maksud untuk menmguntungkan diri sendiri
atau orang lain, menurut H.A.K.Moch.Anwar (1994:32), yaitu tidak
disyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh cukup ia ukum
kepada orang itu, daaan kemudiaaan melakukan perbuatannya untuk
memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang
dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Apabila seseorang menganggap
bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan
hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu,
maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan
hukum.
Jika dilihat dari unsur kekerasan terdapat persamaan dan perbedaan antara pencurian dengan kekerasan, dalam
pasal 365 Ayat (1) dan pemerasan disertai kekerasan dalam pasal 368
adalah”. Sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada “beralihnya sesuatu
barang”, jika dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP barang itu diambil dari
kekuasaan orang lain. Sedangkan dalam pasal 368 KUHP,barang itu beralih
diserahkan oleh korban kepada pelaku.
Contoh:A menodong dengan
sebuah celurit kepada B agar menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya.
Apabila B tidak menyerahkan uang yang ada di dalam sakunya kepada A,
maka B akan dicelurit oleh A. Dengan terpaksa B menyerahkan uang kepada
A. Ketika B menyerakan uang kepada A, ia melihat B membawa sebuah
handphone (HP) BlackBerry yang ada di pinggangnya dan diambil pula oleh
A. Setelah berhasil meminta uang dan mengambil handphone, lalu a
melarikan diri. Oleh karenanya, A dapat dipersalahkan telah melakukan
2(dua) kejahatan yaitu:
1. Telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap uang yang dimiliki B, uang tersebut diberikan korban pada pelaku karena diperas;
2. Pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone yang ada di pinggang diambil oleh pelaku sendiri dari pinggang korban.
Dalam
contoh kasus tersebut, terdapat unsur”memaksa” orang lain dengan
kekerasan agar menyerakan barang tertentu.Penyerahan barang itu karena
adanya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pemilik barang itu
tidak berdaya selain harus menuruti kehendak pelaku dan
menyerahkannya.Apabila orang itu tidak mau menyerahkan barang yang
diminta, maka ia akan mengalami perlakuan yang membahayakan keselamatan
dirinya maupun nyawanya.Arti”memaksa”menurut R.Soegandhi (1981:387)
yaitu melakukan tekanan pada orang sedemikian rupa sehingga orang itu
mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak atau kemauan
hatinya.
Tindak pidana pengancaman
Tindak pidana pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP.
Adapun unsur-unsurnya,antara lain:
Unsur Obyektif : memaksa orang dengan ancaman :
a. Menista ;
b. Menista dengan surat atau;
c. Membuka rahasia seseorang agar ia:
1. Memberikan barang miliknya ataupun milik orang lain
2. Menghapuskan hutang
3. Membuat hutang
Unsur Obyektif,
yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum.Perbuatan memaksa ini hampir sama dengan perbuatan memaksa
pada pemerasan yaitu, seseorang memperoleh sesuatu barang dan barang
itu didapat karena suatu perbuatan memaksa dengan ancaman dibandingkan
dengan memperoleh suatu barang dengan kekerasan. Perbedaannya, cara
memperoleh suatu barang terletak pada “alat yang dipakai untuk memaksa”.
Jika pada pengancaman dipergunakan dengan ancaman menista, menista
dengan surat dan membuka rahasia, sedangkan dalam pasal 368 menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam pasal 369 Ayat (2)
menyatakan bahwa, kejahatan ini merupakan delik “aduan” yang mutlak
yaitu perbuatan itu dapat dituntut atas pengaduan oleh yang terkena
kejahatan. Sedangkan dalam pasal 368 Ayat (2) tentang pemerasan, hal ini
merupakan kejahatan “ biasa “ dimana tidak perlua danya pengaduan.
Dengan demikian, dalam pasal 368 Ayat (2) ini, penegak hukum dapat
bertindak tanpa adanya pengaduan oleh yang terkena kejahatan.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 08 Mei 2013
Pelaku Tindak Pidana
1.Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen)
Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen)
Yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen)
KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
a.harus adanya kerjasama secara fisik
b.harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Syarat-syarat uit lokken ;
a.harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
b.harus ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana
c.cara menggerakan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut didalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya)
d.orang yang digerakan harus benar-benar melakkan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan
Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55(1) KUHP tersebut di atas kesemua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak pidana yang dilakukan.
Sejarah Singkat KUHP
1."Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Eropa, di tetapkan dengan. "Koninklijk Besluit” 10 februari 1866, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja
2."Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Bumipetera dan Timur Asing, ditetapkan dengan "Ordonnantie” 6 mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja
3."Algemeene Politie Strafreglement” untuk golongan Eropa, di tetapkana dengan "Ordonanntie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja
4."Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing, ditetapkan dengan "Ordonnantie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja.
Ke empat buku ini di satukan mulai 1 januari 1918 diganti dengan satu buku saja yaitu "Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” yang baru dan di keluarkan dengan "Koninklijk Besluit” 15 oktober 1915 No. 33 (Stbl.1915 No.732).
Semenjak hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut terus dipakai, kemudian pada 26 februari 1946 di syahkan dan mulai berlaku pada waktu itu.Pada waktu itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini tidak berlaku pada semua wilayah Indonesia seperti Jakarta Raya, Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat, daerah tersebut memakai "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie”. Maka dengan demikian pada waktu itu Indonesia mempunyai dua KUHP, karena dirasa ganjil dengan dua KUHP di Indonesia.
Maka dikeluarkan Undang-Undang No. 73/1958 (LN No. 127/1985) yang dalam pasal 1 di tetapkan, bahwa Undang-Undang RI No. 1/1946 mulai 29 september 1958 di nyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berarti bahwa mulai hari itu yang berlaku hanya satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja.
Pasal KUHP Pencurian Dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.
(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
3e. jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat
(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati
(4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan 3
=============================================================================================================1.ini adalah pencurian dengan kekerasan, termasuk pula mengikat orang yang punya rumah, mengunci didalam kamar, dan lain sebagainya. Kekerasan dan ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang bukan pada barang, dan dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau setelah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirunya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Seorang pencuri dengan merusak rumah tidak masuk disini, karena kekerasan (merusak) itu tidak dikenakan pada orang.Seorang pencopet setelah mencuri dimaki-maki oleh orang yang melihat dan karena sakit hati lalu memukul orang itu, tidak masuk disini, sebab kekerasan (memukul) itu untuk membalas sakit hati, bukan untuk keperluan tersebut diatas.
2.ancaman hukuman diperberat jika, perncurian dengan kekerasan” ini disertai dengan salah satu dari syarat-syarat tersebut pada sub 1 s/d 4. Tentang rumah, perkarangan tertutup, membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu
3.jika pencurian dengan kekerasan itu berakibat mati orang. Ancaman hukumannya di perberat ,,kematian” disini bukann dimaksudkan oleh sipembuat : apabila “kematian” itu dimaksud oleh si pembuat, maka dikenakan pasal 339
4.bandingakan ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365) dengan ,,pemerasan” (pasal 368). Jika karena kekerasan atau ancaman kekerasan itu si pemilik barang menyerah lalu memberikan barangnya kepada orang yang mengancam, maka hal ini masuk ,,pemerasan” (pasal 368) akan tetapi apabila sipemilik barang itu dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tetap tidak menyerah dan kemudian pencuri mengambil barangnya, maka ini masuk ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365)
Langganan:
Postingan (Atom)