Rabu, 08 Mei 2013

Sejarah Singkat KUHP

Sejarah hukum pidana yang tertulis di Indonesia di mulai sejak kedatangan Belanda. Pada tahun 1886 Belanda membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri Yaitu ,,Nederlandsch Wetboek Van Strafrecht’’ dan untuk Indonesia waktu itu di buatkan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk masing-masing golongan yang ada di Indonesia, yaitu :

1."Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Eropa, di tetapkan dengan. "Koninklijk Besluit” 10 februari 1866, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

2."Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Bumipetera dan Timur Asing, ditetapkan dengan "Ordonnantie” 6 mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja

3."Algemeene Politie Strafreglement” untuk golongan Eropa, di tetapkana dengan "Ordonanntie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja

4."Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing, ditetapkan dengan "Ordonnantie’’ 15 juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja.


Ke empat buku ini di satukan mulai 1 januari 1918 diganti dengan satu buku saja yaitu "Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” yang baru dan di keluarkan dengan "Koninklijk Besluit15 oktober 1915 No. 33 (Stbl.1915 No.732).

Semenjak hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut terus dipakai, kemudian pada 26 februari 1946 di syahkan dan mulai berlaku pada waktu itu.Pada waktu itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini tidak berlaku pada semua wilayah Indonesia seperti Jakarta Raya, Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat, daerah tersebut memakai "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie”. Maka dengan demikian pada waktu itu Indonesia mempunyai dua KUHP, karena dirasa ganjil dengan dua KUHP di Indonesia.

Maka dikeluarkan Undang-Undang No. 73/1958 (LN No. 127/1985) yang dalam pasal 1 di tetapkan, bahwa Undang-Undang RI No. 1/1946 mulai 29 september 1958 di nyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berarti bahwa mulai hari itu yang berlaku hanya satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja.

Tidak ada komentar: