1.Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen)
Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen)
Yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen)
KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
a.harus adanya kerjasama secara fisik
b.harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Syarat-syarat uit lokken ;
a.harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
b.harus ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana
c.cara menggerakan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut didalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya)
d.orang yang digerakan harus benar-benar melakkan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan
Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55(1) KUHP tersebut di atas kesemua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak pidana yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar